Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diusulkan diperpanjang. Sebab, tagihan dari obligor BLBI yang harus ditagih Satgas BLBI masih banyak.
Satgas BLBI sendiri telah mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 30,65 triliun sampai dengan 30 Mei 2023.
Target tersebut baru mencapai 27,75% dari total yang harus ditagih sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Oleh karena itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban meminta Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang," ujar Rio dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, Selasa (6/6).
Baca Juga: Makin Galak, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali di NTB
Rio bilang, kerjasama yang dibangun antara Satgas BLBI dengan kementerian/lembaga dalam mengembalikan hak tagih negara sudah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar target yang ditetapkan bisa terkejar seluruhnya, dirinya meminta masa kerja Satgas BLBI bisa diperpanjang kembali. Namun, keputusan tersebut ada di tangan dewan pengarah Satgas BLBI.
"Tentu kami akan menyerahkan keputusannya kepada pengarah mengenai hal ini," kata Rio.
Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News