Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah masih memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan pada tahun 2021. Penyaluran bansos akan kembali dilanjutkan pasca Idul Fitri.
Bantuan-bantuan sosial tersebut diberikan sebagai upaya untuk mendukung perekonomian masyarakat di tengah pandemi. Ada beberapa bansos yang sudah selesai disalurkan. Ada pula beberapa yang masih akan dibagikan dalam beberapa waktu ke depan.
Berikut ini adalah di antara bansos yang masih akan diterima masyarakat setelah lebaran 2021:
1. Subsidi listrik PLN
Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021. Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen. Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:
- Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA) 50 persen
- Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/450 VA) 50 persen
- Industri Kecil daya 450 VA (R1/450 VA) 50 persen
- Rumah Tangga daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) 25 persen
Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala. Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.
Baca juga: DPR bakal panggil Kementerian Sosial terkait 21 juta data ganda penerima bansos
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini. Namun ada sebagian peserta terdaftar yang belum menerima bantuan ini di penyaluran tahun lalu.
Mereka dikabarkan akan segera mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini. Kemnaker tengah mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak mereka yang memenuhi persyaratan mendapat BSU namum belum juga memperolehnya.
Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan penyaluran sisa BSU ini diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran. "Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah, dikutip dari IDX Channel, (3/5/2021).
3. PKH
Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali.
Jadwal penyaluran PKH yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021. Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan. Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.
4. BLT Dana Desa
Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.
Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketika nama desa, kemudian enter
- Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Penerima tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
5. Kartu Prakerja
Kali ini adalah program semj bantuan sosial yang dimiliki Pemerintah dan masih akan berjalan di waktu yang akan datang, yakni program Kartu Prakerja. Penyelenggara menyebut masih ada kuota tersisa dari target yang ada, akibat sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos sebelumnya dicabut kepesertaannya. Kepesertaan tersebut dicabut, karena mereka tidak melakukan pembelian pelatihan pertama hingga 30 hari sejak dinyatakan diterima sebagai peserta program.
Untuk mengisi kuota yang tersisa, pihak manajemen phn membuka gelombang tambahan yakni gelombang ke-17 yang waktu pembukaan pendaftarannya belum diumumkan secara resmi. Untuk gelombang ke-17, diperkirakan ada sekitar 43.000 kuota yang akan tersedia. Jumlah itu berasal dari peserta gombang 12-16 yang kepesertaannya dicabut.
Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut ada 35.809 peserta yang kepesertaannya dicabut dari gelombang 12-15. Sementara untuk gelombang 16, hingga 5 jam menjelang batas akhir pembelian pelatihan pada 29 April lalu, masih terdapat sekitar 8.000 peserta yang belum juga melakukan pembelian.
Adapun untuk waktu pembukaan pendaftaran gelombang ke-17 akan segera diumumkan setelah pihak penyelenggara melakukan rekonsiliasi data.
6. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi. BPTN di 2021 menyasar 18,8 juta KPM. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000.
Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan. Cara ini dinilai lebih ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penyunatan dana bantuan juga untuk menghindari kerumunan masyarakat di bank yang mengantre mengambil dana bantuan.
Demikian bansos yang akan disalurkan pasca Idul Fitri 2021. Untuk calon penerima, siap-siap saja menunggu pengumuman lebih lanjut terkait pencairan bansos tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bansos yang Masih Akan Cair Setelah Lebaran 2021",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Segera dibuka, simak persyaratan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News