Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online:
1. Mengunduh aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android).
2. Mendaftar akun
Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun". Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar". Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar. Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai.
4. Pilih lokasi kantor imigrasi
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor. Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan.
Baca Juga: Resmi, Kemenag Rilis Kuota Haji 34 Provinsi Tahun 2023
5. Lakukan pembayaran
Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Datang ke kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor.
Biaya memuat paspor haji dan umrah Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta.
Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor.
Berikut rincian biaya membuat paspor:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta.
Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Farid Firdaus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News