kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ada Perubahan, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru


Selasa, 07 Maret 2023 / 04:14 WIB
Ada Perubahan, Ini Syarat Membuat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
ILUSTRASI. Usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan, syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online: 

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor 

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android). 

2. Mendaftar akun 

Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun". Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar". Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun. 

3. Ajukan permohonan paspor 

Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar. Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai. 

4. Pilih lokasi kantor imigrasi 

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor. Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan. 

Baca Juga: Resmi, Kemenag Rilis Kuota Haji 34 Provinsi Tahun 2023

5. Lakukan pembayaran 

Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. 

6. Datang ke kantor Imigrasi 

Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor. 

Biaya memuat paspor haji dan umrah Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta. 

Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor. 

Berikut rincian biaya membuat paspor: 

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. 
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta. 

Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×