kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada keluhan ingin cairkan dana BSU wajib kantongi rekomendasi HRD, apa benar?


Kamis, 14 Oktober 2021 / 10:31 WIB
Ada keluhan ingin cairkan dana BSU wajib kantongi rekomendasi HRD, apa benar?
ILUSTRASI. Beberapa waktu belakangan, banyak keluhan yang datang dari para calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seperti yang dialami @adhi_lomi yang bertanya kepada salah satu warganet @banoy.jpg yang bertanya terkait adanya syarat tambahan untuk membuka serta mengaktifkan rekening BRI pencairan dana BSU di laman postingan Kemenaker tersebut. 

"Tadi pagi ke BRI, syaratnya ada tambahan katanya. Harus ada surat rekomendasi dari perusahaan yang kita kerja. Apa memang syaratnya begitu ya?" tanyanya. 

Kemudian @ameliaeneng juga mengeluhkan sulitnya pengecekkan nama dirinya yang telah terdaftar sebagai penerima BSU di Kantor Cabang BRI. 

"Kemarin saya ke Kantor Bank BRI yang jaraknya lumayan dekat dengan rumah sekitar 20 menit, ngantre dari pagi sampai siang, minta dicek nama BSU malah di suruh ke Bank BRI lain katanya di situ tidak bisa cek BSU Ketenagakerjaan. Apakah tidak semua kantor BRI tidak bisa cek BSU ketenagakerjaan," katanya. 

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021

Rekening Non-Himbara 

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut? 

Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol. Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya. 

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima. 

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan. 

Baca Juga: Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta



TERBARU

×