kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.587   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.124   72,86   0,90%
  • KOMPAS100 1.121   15,60   1,41%
  • LQ45 780   7,82   1,01%
  • ISSI 292   2,97   1,03%
  • IDX30 407   3,29   0,81%
  • IDXHIDIV20 456   1,96   0,43%
  • IDX80 123   1,41   1,16%
  • IDXV30 131   1,15   0,88%
  • IDXQ30 128   0,76   0,59%

Ada dua skema, ini detail rencana program pengampunan pajak


Selasa, 01 Juni 2021 / 07:10 WIB
Ada dua skema, ini detail rencana program pengampunan pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Selanjutnya: Pengungkapan aset sukarela final lebih bisa diterima pengusaha dibanding tax amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×