kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan baru soal subjek pajak orang pribadi, ini kata CITA


Kamis, 04 Maret 2021 / 06:45 WIB
Ada aturan baru soal subjek pajak orang pribadi, ini kata CITA

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 3 menegaskan jangka waktu 12 bulan yang dimaksudkan baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari, dihitung penuh sebagai satu hari.

Sementara itu, apabila WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun harus memenuhi lima syarat. 

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat. 

Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Sri Mulyani minta pegawai DJP fokus kejar penerimaan pajak

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. 

Kelima, telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Beleid tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.

Selanjutnya: Sri Mulyani akan besut wajib pajak yang terlibat kasus suap Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×