kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan baru soal subjek pajak orang pribadi, ini kata CITA


Kamis, 04 Maret 2021 / 06:45 WIB
Ada aturan baru soal subjek pajak orang pribadi, ini kata CITA

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan akan banyak pihak yang akan diuntungkan atas keluarnya aturan tersebut.

Menurut Fajry, dampak positif bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yakni dapat menghapus ketidakpastian perlakuan perpajakan lintas yurisdiksi yang selama ini dianggap memberati para ekspatriat.

“Kita tahu sendiri, di Indonesia masih membutuhkan banyak tenaga asing dengan keahlian tertentu. Start-up misalnya, ketersediaan software engineer dan tenaga ahli yang kritikal lainnya masih sangat terbatas ada di Indonesia,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3). 

Baca Juga: Sri Mulyani: Dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak jelas pengkhianatan

Menurut Fajry, jika peraturan perpajakan di Indonesia kurang bersahabat, bukan tak mungkin pada akhirnya akan memindahkan tenaga kerja asing yang saat ini ada di Indonesia, ke negara lain seperti Singapura. 

Selain itu, aturan SPOP baru, juga bermanfaat bagi WNI yang bekerja di luar negeri. Sehingga menghindari dari perlakuan pajak berganda. Namun demikian, Fajry menilai akan berdampak pada penerimaan pajak.

“Sedangkan biaya dari kebijakan ini, saya akui akan ada potensi penerimaan negara yang akan hilang. Makanya perlu dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang berhak untuk mendapatkan fasilitas ini,” ujar Fajry.

Baca Juga: Kedudukan subjek pajak orang pribadi kini ditentukan berdasarkan hari

Adapun kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per tanggal 17 Februari 2021.

Pasal 2 menjelaskan, orang pribadi yang ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).



TERBARU

×