kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan baru, pelaku perjalanan dilarang pergi jika ada gejala Covid-19


Rabu, 10 Februari 2021 / 11:15 WIB
Ada aturan baru, pelaku perjalanan dilarang pergi jika ada gejala Covid-19

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satgas Penanganan Covid-19 mengubah aturan perjalanan penumpang angkutan umum jarak jauh seperti kereta api dan pesawat terbang. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski telah membawa surat keterangan hasil tes Covid-19 negatif.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19. "Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/1/2021).

Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.

Wiku mengatakan, meski pemerintah sudah menyusun aturan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro secara komprehensif, dia tetap mengimbau masyarakat bijak dalam mempertimbangkan perjalanan. "Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak," ucap Wiku.

"Selain itu harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan selama perjalanan sifatnya wajib," kata dia.

Baca juga: Syarat dan tata cara tes GeNose C19 untuk aturan perjalanan kereta api jarak jauh

Untuk mengawasi dan mendisiplinkan pelaksanaan aturan perjalanan terbaru, kementerian/lembaga, TNI-Polri dan pemda menjadi instansi yang diberi kewenangan oleh pemerintah.

Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat keterangan hasil tes RT PCR, rapid test antigen maupun GeNose, instansi yang telah ditunjuk tersebut akan memberikan sanksi. "Pendisiplinan dan penegakan hukum sesuai aturan UU yang berlaku. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes yang digunakan saat perjalanan akan dikenalan sanksi tegas," kata Wiku.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021. Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakujan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat. Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Hasil Tes Negatif, Pelaku Perjalanan Dilarang Bepergian jika Bergejala Covid-19",

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Pemerintah buka pintu bagi turis asing, ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×