kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan ke Posko THR 2021, apa itu?


Rabu, 12 Mei 2021 / 07:15 WIB
Ada 5 topik konsultasi yang dilaporkan ke Posko THR 2021, apa itu?

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei mencatat terdapat 2.278 laporan terkait THR. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ada lima topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

“Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Sementara, beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (50%-20%), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19

Baca Juga: Hingga 7 Mei, Posko Kemnaker terima 684 konsultasi dan 1,176 pengaduan THR

Ida pun memastikan pihaknya telah mengambil empat langkah sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

“Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan Lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid-19," kata Ida.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×