Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 20 April hingga 7 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5).
Baca Juga: Kemnaker: Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI berperan pastikan pembayaran THR
Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 antara lain sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, Anwar mengingatkan para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.
Baca Juga: Menaker minta kepala daerah turun tangan langsung dalam menyelesaian persoalan THR
Menurutnya, saat ini posko-posko THR telah didirikan di tingkat pusat dan di daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurutnya, posko THR keagamaan bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tandas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News