Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, pelaksanaan penyaluran program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan segera berakhir. Penyaluran BSU yang menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 tersebut diwacanakan hanya akan berlangsung 5 tahap.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memproses penyaluran subsidi gaji tahap IV, dengan data calon penerima sebanyak 1,8 juta.
Sayangnya, dari 5,5 juta lebih data yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai tahap I hingga tahap IV dan telah melalui pemadanan, sebanyak 465.340 calon penerima dianggap tidak berhak menerima bantuan subsidi gaji. Alasannya, calon penerima BSU tersebut merupakan penerima program bantuan pemerintah lainnya.
Seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: 6 Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
"Dari data yang disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita lakukan pemadanan dengan tiga program pemerintah. Dari 5.550.200 terdapat 465.340 yang menerima program lainnya, yakni program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Dari total data calon penerima BSU mulai tahap pertama hingga tahap keempat yang dipadankan, kebanyakan kegagalan calon penerima subsidi gaji termasuk juga pada program PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Yang tertinggi adalah PKH," sebut Anwar.
Baca Juga: Cek penerima bantuan PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan ini!
Di dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, telah tertulis kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima BSU. Selain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran di bulan Juni 2021, calon penerima disyaratkan bukan penerima bansos pemerintah lainnya.