kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 43 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diterbitkan


Sabtu, 20 November 2021 / 05:45 WIB
Ada 43 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diterbitkan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan turunan atau aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, total aturan pelaksana tersebut terdiri 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan sebanyak 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam penyusunannya, Suryo mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Adapun dalam UU HPP tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.

Baca Juga: Beberapa sektor usaha ini akan menjadi andalan penerimaan pajak tahun depan

Lebih lanjut, menurut Suryo, walaupun UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tanpa sosialisasi yang kuat dikhawatirkan implementasinya tidak maksimal.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 19 November 2021 di Bali.

Setelahnya, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak. Sebab, PPS akan mulai digelar pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Setelah Bali, DJP akan gencar melakukan sosialisasi di kota lain seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan. Selain itu, optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering.

Para Fungsional Penyuluh Pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo, Jumat (19/11).

Selanjutnya: Menkeu: Fasilitas kantor kena pajak untuk level atas, bukan Hp atau laptop pegaw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×