kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beberapa sektor usaha ini akan menjadi andalan penerimaan pajak tahun depan


Senin, 15 November 2021 / 05:30 WIB
Beberapa sektor usaha ini akan menjadi andalan penerimaan pajak tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi andalan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan sederet sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain sektor industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

“Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (14/11).

Kendati demikian, sektor usaha lainnya diharapkan dapat ikut berkontribusi kepada penerimaan PPh Badan, seiring dampak technical rebound penerimaan tahun 2021.

Baca Juga: Dirjen Pajak: UU HPP untuk perbaiki regulasi perpajakan dan dukung pemulihan ekonomi

Untuk memastikan jumlah setoran PPh Badan sesuai dengan kewajiban perpajakan para korporasi, Ditjen Pajak akan terus melakukan pengawasan pembayaran masa pajak dan kepatuhan material.

Apalagi Ditjen Pajak sejak tahun lalu telah melakukan pembedaan unit seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang melakukan pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan dan wajib pajak lainnya berbasis penguasaan wilayah. Tujuannya untuk memperkuat organisasi KPP Pratama.

Dengan demikian, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Tak hanya itu, penerimaan PPh Badan tahun depan juga akan lebih stabil karena tarifnya masih sama dengan tahun ini sebesar 22%. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah membatalkan penurunan taif PPh Badan menjadi 20% sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh Badan mencapai Rp 158,25 triliun dan pada tahun 2019 sebesar Rp 256,74. Kinerja dua periode tersebut menempatkan PPh Badan sebagai penyumbang penerimaan PPh terbesar. Sementara di tahun 2021 target PPh Badan sebesar Rp 215,09 triliun, tumbuh 35,9% terhadap realisasi tahun lalu.

Sayangnya, Neilmaldrin belum bisa membeberkan target penerimaan PPh Badan tahun depan. Hanya saja, otoritas menargetkan secara umum penerimaan PPh pada tahun 2022 sebesar Rp 680,87 triliun atau tumbuh 10,7% dari outlook penerimaan PPh tahun 2021 senilai Rp 615,2 triliun.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan pajak korporasi tahun depan bakal stagnan atau sama dengan target tahun ini.

Sebab, meski ekonomi diprediksi akan pulih, tapi tahun depan disinyalir banyak WP Badan yang melakukan kompensasi pembayaran PPh Badan karena kerugian yang dialami selama 2020-2021. Meski begitu, ia mengatakan jenis PPh lainnya akan mengkompensasi kinerja PPh Badan di tahun depan

Penerimaan PPh Pasal 22 disinyalir akan meningkat sejalan degan kinerja perdagangan ekspor-impor yang mulai ramai di tahun ini, dan berpotensi berlanjut di tahun depan.

Setali tiga uang, pemuliah ekonomi juga akan mendorong kinerja PPh Pasal 23 yang bersumber dari jasa, serta PPh Pasal 26 atas transaksi luar negeri. Tak ketinggalan, Prianto mengatakan, PPh Pasal 21 pun meningkat karena kenaikan pendapatan.

“Dari sektor komunikasi dan informasi karena banyak aktivitas ekonomi beralih ke digital, industri dan perdagangan juga akan menggeliat karena konsumsi masyarakat. Sedangkan sektor kesehatan masih tetap menjadi sektor yang dibutuhkan dan penting di tahun depan,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).

Selain itu, Prianto mengatakan, penerimaan dari sektor pertambangan juga berpotensi meningkat karena perbaikan harga. Namun, sektor ini sensitif terhadap ekonomi global.

Selanjutnya: Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×