Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 Tahun 2021.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, proses pembersihan data adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015, dimana terdapat peserta dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.
Namun Timboel menilai, sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. "Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat," kata Timboel dalam keterangan resmi, Senin (27/9).
Dengan ketentuan dalam Diktum Pertama, Kedua dan Keempat Kepmensos 92/2021 maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683. Timboel menjelaskan, artinya akan ada sekitar 9 juta peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah atau dalam hal ini Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. "Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN," imbuhnya.
Baca Juga: Menaker: BSU sebesar Rp 1 juta dicairkan seluruhnya
Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini pada tanggal 15 September 2021 lalu telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Dalam Diktum Kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan : (a). data terpatu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.
Pada Diktum Kedua menyatakan Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf (b) harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.
Pada Diktum Keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos no. 1 Tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021.
Baca Juga: Subsidi gaji tak dikenakan biaya admin, bisa dicairkan penuh!
Dalam prosesnya, sesuai Diktum Kedua Kepmensos 92/2021, peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sejak 15 September 2021, dan hal ini berpotensi lagi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN.
Berkaca dari hal tersebut, BPJS Watch menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program JKN. "Belum lagi nanti hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN," ujarnya.
Kedua, Timboel menambahkan, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya, seperti Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan. Kemudian Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif. Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," jelasnya.
Terakhir, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 dinilai tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan. Oleh karenanya BPJS Watch mendesak Menteri Sosial dan dinas-dinas sosial Pemda segera memperbaiki proses pendataan masyarakat miskin.
Selain itu, Kemensos juga diminta melakukan perubahan data PBI dengan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2015 sehingga perubahan peserta PBI benar-benar tidak menghilangkan hak konstitusional orang miskin mendapatkan pelayanan JKN.
"Dari uraian di atas BPJS Watch mendesak dan meminta Menteri Sosial segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini dan patuhi saja regulasi yang ada berdasarkan pendataan yang benar dan data yang obyektif," tegas Timboel.
Selanjutnya: Mengenal kelas layanan standar BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News