kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

8 Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Pemudik Wajib Tahu


Jumat, 14 April 2023 / 05:17 WIB
8 Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Pemudik Wajib Tahu

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun barang yang diperbolehkan untuk diangkut sebagai bagasi sebagaimana dijelaskan oleh Joni, yakni: 

1. Berat maksimal 20 kg. 
2. Volume maksimal 100 dm3. 
3. Dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. 
4. Maksimal terdiri dari 4 buah barang bagasi. 

Jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan bea lebih, yakni: 

- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg. 
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg. 
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg. 

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Angkasa Pura I Prediksi Alami Peningkatan Penumpang 34%

“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempa lain yang tidak mengganggu atau memebahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Joni. 

Adapun penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kabin kereta penumpang. 

“Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta?"
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×