kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

8 Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Pemudik Wajib Tahu


Jumat, 14 April 2023 / 05:17 WIB
8 Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Pemudik Wajib Tahu
ILUSTRASI. Para pemudik kereta api perlu memperhatikan barang-barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa dalam perjalanan. SURYA/PURWANTO

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi penting bagi pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan moda transportasi kereta api. Para pemudik perlu memperhatikan barang-barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa dalam perjalanan. 

Mengutip Kompas.com, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut. 

“Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan saat menggunakan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023). 

Menurut Joni, jika penumpang masih kedapatan membawa yang dilarang, maka barang tersebut akan diamankan oleh petugas sesuai undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Mudah, Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api secara Online dan Offline

Barang bawaan yang dilarang 

Berikut barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang dalam perjalanan kereta api: 

1. Binatang atau hewan peliharaan. 
2. Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. 
3. Senjata api/ tajam. 
4. Benda yang mudah terbakar/meledak. 
5. Benda yang berbau busuk/ amis. 
6. Benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 
7. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 
8. Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. 

Baca Juga: Hingga Kemarin, Penjualan Tiket KA untuk Angkutan Lebaran 2023 Baru Sekitar 63%



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×