kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

75 Pegawai KPK terancam diberhentikan, ini kata Jokowi


Selasa, 18 Mei 2021 / 06:05 WIB
75 Pegawai KPK terancam diberhentikan, ini kata Jokowi

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo angkat suara mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya terdapat 75 orang yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. Jokowi meminta hasil TWK itu tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Senin (17/5).

Sebelumnya TWK dilakukan untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK angkat bicara soal isu radikal dan Taliban di KPK

Jokowi menyebut kekurangan bagi pegawai yang tidak lolos tes dapat diperbaiki. Oleh karena itu. perlu dilakukan rancangan program sebagai tindak lanjut dari hasil tes tersebut.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," terang Jokowi.

Peralihan status pegawai disebut Jokowi tak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal itu sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian.

Selanjutnya: Penjelasan KPK terkait beredarnya kabar Novel Baswedan dan sejumlah karyawan dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×