kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 Informasi penting soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik


Senin, 01 Februari 2021 / 11:43 WIB
5 Informasi penting soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik
ILUSTRASI. Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ramai dibahas publik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021), Pemerintah memberlakukan pembaruan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. 

Perbincangan soal pembaruan pungutan pajak pulsa hingga token listrik ini ramai dibahas publik. Ada sejumlah anggapan yang dianggap tidak tepat. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberi klarifikasi dan penjelasan mengenai pembaruan pungutan pajak ini. 

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), menegaskan, tidak ada jenis ataupun obyek pajak baru dalam aturan tersebut. 

Baca Juga: ​Skema klaim token listrik gratis dan diskon 50% Februari 2021 beda, ini caranya

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dan dipahami soal pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer: 

1. Tidak berpengaruh pada harga 

Muncul kekhawatiran bahwa pembaruan pajak ini akan menyebabkan kenaikan harga. Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (30/1/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan baru ini tidak berpengaruh terhadap harga pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. 

Pungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan pajak pulsa, token, dan voucer, ini kata Erajaya (ERAA)

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×