kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Fakta Soal PHK Karyawan Shopee Indonesia


Selasa, 20 September 2022 / 10:14 WIB
5 Fakta Soal PHK Karyawan Shopee Indonesia
ILUSTRASI. Shopee Indonesia dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya di Indonesia. REUTERS/Edgar Su

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shopee Indonesia dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya di Indonesia. Rumor PHK yang dilakukan Shopee ini sebenarnya sudah beredar sejak Juni 2022 lalu. 

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), Shopee telah melakukan PHK sejumlah karyawan di beberapa negara operasional perusahaan. 

Pada Juni 2022 lalu, pihak Shopee membantah telah melakukan PHK karyawannya di Indonesia. Namun, pada 19 September 2022 ini, Shopee memastikan, pihaknya melakukan PHK pada sejumlah karyawan di Indonesia. 

Berikut fakta seputar PHK karyawan Shopee: 

1. Alasan PHK 

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global. 

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022). 

Pihaknya menyebut, keputusan melakukan PHK ini adalah keputusan yang sangat sulit. Menurutnya, Shopee Indonesia telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis. 

Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh. 

Baca Juga: Shopee Indonesia PHK Karyawan, Apa Alasannya?

2. Operasi bisnis 

Terkait PHK yang dilakukan, Radynal memastikan bahwa langkah PHK yang dilakukan Shopee tak mempengaruhi operasi bisnnis dan layanan kepada penjual, pembeli, dan mitra lain di Indonesia. 

Ia mengatakan, Shopee Indonesia masih akan terus melanjutkan misi melayani penjual, pembeli, bahkan UMKM. Shopee saat ini melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia. 

"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," kata Radynal. 

3. Jumlah karyawan terdampak 

Sejauh ini, Shopee tak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak. Selain itu, tak ada informasi soal detail karyawan dari divisi mana saja yang dilakukan PHK. 

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), sumber internal Shopee Indonesia mengatakan, jumlah karyawan yang dilakukan PHK berkisar 3 persen dari total karyawan. 

Baca Juga: Inilah Cara Pesan Tiket Bioskop lewat Shopee dengan Mudah

4. Fokus perusahaan 

Menurut Radynal langkah efisiensi dengan PHK karyawan ini sejalan dengan fokus perusahaan. Adapun fokus tersebut adalah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," ucapnya. 

5. Pesangon 

Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji. 

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya. 

Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta PHK Karyawan Shopee: Penyebab, Jumlah Karyawan, hingga Pesangon"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×