kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shopee Indonesia PHK Karyawan, Apa Alasannya?


Selasa, 20 September 2022 / 04:09 WIB
Shopee Indonesia PHK Karyawan, Apa Alasannya?
ILUSTRASI. Pada Senin (19/9/2022), PT Shopee Indonesia mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya. REUTERS/Edgar Su/File Photo

Reporter: Amalia Nur Fitri, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada Senin (19/9/2022), PT Shopee Indonesia mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya. Adapun alasan dari PHK tersebut adalah sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan. 

Melansir Kompas.com, berdasarkan sumber internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari total karyawan. Namun, sumber enggan memberitahukan berapa jumlah karyawan Shopee Indonesia saat ini. 

Menurut Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis. 

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (19/9).

Langkah PHK ini sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan, yang merupakan dua komponen penting dalam menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Baca Juga: Belanja Online Makin Mudah, Pengguna Paylater Membludak

“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.

Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan ini. Pihaknya menyatakan proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.

Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya. Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra di Indonesia.

Baca Juga: Cara Menggunakan Shopee PayLater sebagai Metode Pembayaran di Shopee

Melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.

Ia menambahkan, pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Shopee Indonesia juga tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.

“Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×