kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.785   -45,00   -0,27%
  • IDX 8.186   53,94   0,66%
  • KOMPAS100 1.155   9,00   0,79%
  • LQ45 833   3,95   0,48%
  • ISSI 291   3,18   1,10%
  • IDX30 431   0,51   0,12%
  • IDXHIDIV20 517   -1,18   -0,23%
  • IDX80 129   0,87   0,68%
  • IDXV30 141   -0,04   -0,02%
  • IDXQ30 140   -0,21   -0,15%

4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI


Rabu, 06 Juli 2022 / 10:45 WIB
4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut daftar vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

2. Vaksin Zifivax
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster

4. Vaksin AstraZeneca
Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu: 

  • Asal bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. 
  • Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.
  • Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×