kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.455   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.904   71,95   1,05%
  • KOMPAS100 1.002   11,79   1,19%
  • LQ45 776   8,71   1,14%
  • ISSI 220   2,83   1,30%
  • IDX30 402   3,45   0,86%
  • IDXHIDIV20 475   2,17   0,46%
  • IDX80 113   1,32   1,18%
  • IDXV30 115   0,23   0,20%
  • IDXQ30 132   0,94   0,72%

4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI


Rabu, 06 Juli 2022 / 10:45 WIB
4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut daftar vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

2. Vaksin Zifivax
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster

4. Vaksin AstraZeneca
Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu: 

  • Asal bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. 
  • Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.
  • Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×