Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia pada 2024. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut adalah dengan memperbanyak sertifikat halal.
Mengutip indonesia.go.id, berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah lewat Kementerian Agama kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai 2 Januari 2023. Berbeda dengan tahun sebelumnya, program Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Minggu (1/1/2023).
Kepala BPJH berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.
“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman http://ptsp.halal.go.id/, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.
Baca Juga: Produk Ini Wajib Sertifikat Halal, Daftar Sertifikasi Halal Gratis Ptsp.halal.go.id
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan onlineKementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Syarat umum
Adapun, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:
1. Data Pelaku Usaha
Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
Baca Juga: Download Pusaka Super Apps, Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2023 Dibuka Hari Ini
2. Nama dan Jenis Produk
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.
4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Jumlah terus meningkat
Catatan saja, Kementerian Agama melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), selama kurun waktu 2019--2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun.
Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu. Berarti terjadi kenaikan sekitar sekitar 2,5 kali lipat per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News