Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Pemutihan tunggakan hanya 24 bulan
Ghufron menambahkan pemutihan juga berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam 24 bulan terakhir.
Jika peserta sudah menunggak iuran sejak 2014, maka BPJS Kesehatan hanya memutihkan tunggakan dalam dua tahun terakhir.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan,” ujar Ali dikutip dari Kontan, Rabu (22/10/2025).
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” tambahnya.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui apakah dirinya mempunyai tunggakan bisa melakukan pengecekan secara online.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi JKN Mobile
- Silakan login, jika belum memiliki akun, buat baru terlebih dahulu dengan memasukan nama, NIK, dan tanggal lahir
- Setelah proses login selesai, pilih menu "Info Iuran" di halaman utama
- Tunggu beberapa saat sampai aplikasi menampilkan detail iuran dan tunggakan (bila ada).
Tonton: Pastikan Iuran Tak Naik, Purbaya Suntik BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun
Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul "4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Sekarang"
Selanjutnya: Kinerja Solid dan Potensi Pertumbuhan, Saham AKRA Jadi Pilihan Analis
Menarik Dibaca: Download Gratis 25 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025 Terbaru di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













