kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

4 Kelompok Peserta Ini Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya!


Sabtu, 25 Oktober 2025 / 05:43 WIB
4 Kelompok Peserta Ini Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya!
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menghapus atau memutihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk menghapus atau memutihkan tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengatakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan janji Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ia berharap ada perbaikan tata kelola dari BPJS Kesehatan supaya anggaran yang bocor bisa dicegah.

BPJS Kesehatan juga diminta mengoptimalkan sistem teknologi informasi (TI) agar dapat mendeteksi masalah pada layanan kesehatan, seperti proses klaim.

“Itu patut diinvestigasi. Yang begitu akan diselesaikan dengan cepat. Jadi, saya harapkan sih enam bulan ke depan itu (IT) sudah bekerja. Mereka bilang bisa,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

"Kalau bisa sih harusnya BPJS kita merupakan IT di sistem rumah sakit yang terbesar dan terbaik di dunia," tambahnya.

Lalu, siapa saja kelompok peserta yang mendapat pemutihan BPJS Kesehatan?

Baca Juga: 5 Golongan Ini Bisa Dapat Pin Prioritas MRT Jakarta, Begini Cara Mengajukannya!

Kelompok Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan sejumlah kelompok peserta yang berhak mendapat pemutihan BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

1. Peserta BPJS Kesehatan yang pindah komponen

Ali mengatakan, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen, contohnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ali di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

2. Peserta masuk DTESN

Selain itu, pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Ali berharap pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan sengaja menunggak iuran.

Baca Juga: Pemutihan Tunggakan & Batal Naik Tarif, BPJS Kesehatan Terancam Defisit?

3. Peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin atau tidak mampu

BPJS Kesehatan juga menyasar peserta yang masuk kategori miskin atau tidak mampu untuk mendapat pemutihan tunggakan.

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," jelas Ali.


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×