kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.590   37,00   0,21%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

4 Alasan kartu sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak


Selasa, 24 Agustus 2021 / 04:44 WIB
ILUSTRASI. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program vaksinasi kepada masyarakat terus digalakkan pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun Kontan dari laman covid19.go.id, per Senin (23/8/2021), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi pertama mencapai 57.339.307 orang.

Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi kedua mencapai 31.601.868 orang. Sedangkan target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720 orang.

Setiap masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.

Mengikuti tingginya tingkat vaksinasi Covid-19, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Baca Juga: Patut waspada, ini gejala Covid-19 setelah divaksin

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Mengapa demikian? Berikut alasannya:

1. Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Baca Juga: Catat, ini cara mengubah data yang salah di sertifikat vaksin Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×