Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat Indonesia sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 Moderna. Pasalnya, pemerintah telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Nah, pada bulan ini, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat itu. Vaksin Moderna melengkapi ketersediaan vaksin lainnya di tanah air, seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer-Biontech.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna.
Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021). Surat tersebut ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kepala puskesmas kecamatan, dan direktur rumah sakit di DKI.
Baca Juga: Menkes buka kemungkinan pemberian vaksin booster untuk publik berbayar
Berikut adalah tiga syarat khusus bagi penerima vaksin Moderna seperti yang dilansir Kontan dari indonesia.go.id:
1. Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter di faskes tingkat pertama maupun lanjutan.
2. Vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna di wilayah DKI Jakarta hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta.
3. Vaksin Moderna saat ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised.
Baca Juga: BPOM telah terbitkan izin penggunaan darurat 7 vaksin Covid-19, apa saja?
Kondisi immunocompromised termasuk orang dengan gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain. Di luar kondisi tersebut, masyarakat disarankan menggunakan pilihan vaksin lain.
Adapun sasaran dari vaksin Moderna ini adalah:
- Kelompok lanjut usia (lansia)
- Anak dan remaja (12-17 tahun)
- Ibu hamil
Mengutip indonesia.go.id, terkait soal tata laksana penanganan vaksin Moderna, Kementerian Kesehatan meminta agar para fasilitas layanan kesehatan menyimpan vaksin Moderna dalam freezer pada suhu minus 25°C sampai dengan minus 15°C di dinas kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.
Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 platform mRNA termasuk Moderna dan Pfizer, begini cara kerjanya
Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari. Khusus untuk DKI Jakarta penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Saat ini tersedia 35 sebaran faskes di Jakarta yang melayani program vaksinasi Covid-19 Moderna. Seperti di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST Carolus, RS Abdi Waluyo, pusat pelayanan kesehatan pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng, serta seluruh RSUD yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Tidak hanya di Jakarta, sejumlah daerah juga telah menggulirkan suntikan Moderna kepada masyarakat umum. Ketentuan dan persyaratan penerima vaksin Moderna kurang lebih sama dengan yang diterapkan di Jakarta.
Misalnya saja, mulai minggu ketiga Agustus ini, puskesmas dan rumah sakit umum/swasta di wilayah Kota Tangsel sudah menggunakan Moderna untuk masyarakat umum.
Selanjutnya: Efek samping vaksin Moderna dan cara mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News