kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Hal Penting Soal Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua: Target, Syarat, & Jenis Vaksin


Kamis, 24 November 2022 / 05:10 WIB
3 Hal Penting Soal Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua: Target, Syarat, & Jenis Vaksin
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menggenjot cakupan COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. ANTARA FOTO/Fauzan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir. 

Melansir Satgas Covid-19, hingga Rabu (23/11), ada 7.221 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.627.538 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 4.903 orang sehingga menjadi sebanyak 6.403.551 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 51 orang menjadi sebanyak 159.524 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 64.463 kasus, bertambah 2.267 dari sehari sebelumnya.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menggenjot cakupan COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. Ini juga termasuk pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat.  

Baca Juga: Lansia Bakal Segera Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Segera Bersiap

3 Informasi Penting soal vaksin COVID-19 booster kedua

Ini 3 informasi penting yang wajib diketahui soal vaksin COVID-19 booster kedua:

1. Target vaksin COVID-19 booster kedua

Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas usia 60 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.

Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

2. Syarat vaksin COVID-19 booster kedua

Melansir laman sehatkunegeriku, syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua antara lain:

- Berusia di atas usia 60 tahun ke atas
- Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 booster pertama sekurang-kurangnya enam bulan

Baca Juga: Covid-19 Indonesia November 2022 Naik Tinggi, Lansia Akan Disuntik Vaksin Booster 2

3. Jenis vaksin COVID-19 booster kedua

Mengutip laman sehatkunegeriku, berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×