kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

3 Golongan ini tidak bisa dapat Banpres BPUM, cek penerima BLT UMKM di dua link ini


Kamis, 14 Oktober 2021 / 04:52 WIB
3 Golongan ini tidak bisa dapat Banpres BPUM, cek penerima BLT UMKM di dua link ini
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI dan BNI. Kontan/Panji Indra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima, yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan. 

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. 

3. Lengkapi isian formulir 

Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut: 

  • NIK sesuai e-KTP 
  • Nomor KK 
  • Nama lengkap sesuai e-KTP 
  • Tanggal lahir 
  • Jenis kelamin 
  • Alamat sesuai KTP 
  • Alamat tempat usaha 
  • Nomor NIB atau SKU Bidang usaha 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp

Selanjutnya: Cek NIK lewat eform.bri.co.id, untuk dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×