kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.729   25,00   0,15%
  • IDX 8.677   -9,57   -0,11%
  • KOMPAS100 1.193   -1,17   -0,10%
  • LQ45 855   0,79   0,09%
  • ISSI 309   -0,84   -0,27%
  • IDX30 438   0,21   0,05%
  • IDXHIDIV20 507   1,50   0,30%
  • IDX80 134   0,00   0,00%
  • IDXV30 139   0,15   0,11%
  • IDXQ30 139   0,36   0,26%

3 Golongan ini tidak bisa dapat Banpres BPUM, cek penerima BLT UMKM di dua link ini


Kamis, 14 Oktober 2021 / 04:52 WIB
3 Golongan ini tidak bisa dapat Banpres BPUM, cek penerima BLT UMKM di dua link ini
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI dan BNI. Kontan/Panji Indra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima, yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan. 

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. 

3. Lengkapi isian formulir 

Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut: 

  • NIK sesuai e-KTP 
  • Nomor KK 
  • Nama lengkap sesuai e-KTP 
  • Tanggal lahir 
  • Jenis kelamin 
  • Alamat sesuai KTP 
  • Alamat tempat usaha 
  • Nomor NIB atau SKU Bidang usaha 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp

Selanjutnya: Cek NIK lewat eform.bri.co.id, untuk dapat BPUM 2021 Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×