kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Cara Mudah Cek NPWP Sudah Valid dan Aktif, Ayo Dicoba!


Kamis, 10 Februari 2022 / 08:26 WIB
3 Cara Mudah Cek NPWP Sudah Valid dan Aktif, Ayo Dicoba!
ILUSTRASI. NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.  

Asal tahu saja, NPWP terdiri atas 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari wajib pajak. 

Yang perlu diketahui, Anda harus mengecek dulu apakah NPWP Anda masih valid atau tidak. Sebab, ini akan menjadi masalah jika NPWP Anda tidak valid saat Anda harus menuntaskan kewajiban pajak.  

Itu sebabnya, NPWP Anda harus dicek dulu validitas dan keaktifannya.

Baca Juga: Syarat Punya e-KTP Digital, Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

Cara Cek Validitas dan Aktif NPWP

Ada beberapa cara mengecek NPWP, berikut ini panduannya:

1. QR Code

Cek menggunakan QR Code Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol "Cek". Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.

Baca Juga: SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP Online

2. Akses ereg.pajak.go.id

Cara kedua adalah cek NPWP dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Di halaman tersebut masukkan NIK dan nomor KK. Masukkan kode captcha yang ada, kemudian klik "Cari." Bila NPWP masih aktif maka di halaman tersebut akan tertampil nomor dan identitas NPWP secara otomatis.

3. Aplikasi M-Pajak 

Cara ketiga adalah mengecek kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Unduh aplikasi dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Buka di aplikasi tersebut dan klik "Cek NPWP". Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP sudah aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×