kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Punya e-KTP Digital, Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik


Selasa, 25 Januari 2022 / 09:12 WIB
Syarat Punya e-KTP Digital, Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik
ILUSTRASI. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba versi baru dari e-KTP, yang disebut e-KTP digital. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba versi baru dari e-KTP, yang disebut e-KTP digital. 

Melansir laman indonesiabaik.id, sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap.

Lantas, apa saja syarat mendapatkan e-KTP digital?

Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi. 

Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini, yakni:

  1. Memiliki gawai
  2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
  3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Baca Juga: Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. 

Ini artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.

Beda e-KTP dengan e-KTP digital

Mengutip Kompas.com, secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. 

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik. 

Baca Juga: Tak Perlu Install PeduliLindungi, Ini Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. 

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. 

Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×