Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara mengetahui telah dibukakan rekening kolektif dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah membuat akun, dapat masuk ke menu profil atau mengunjungi profile.kemnaker.go.id.
- Dalam laman ini, akan didapatkan status penetapan calon, penerima bantuan, hingga pencairan bantuan.
- Selain itu, akan muncul informasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif.
- Setelah mengetahui rekening baru tersebut, maka dapat menghubungi pihak bank atau HRD, untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru.
- Dana BSU dapat digunakan setelah rekening tersebut sudah diaktifasi, paling lambat 15 Desember 2021. Jika setelah waktu ini rekening baru belum diaktivasi, maka dana akan kembali ke kas negara.
Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para buruh/karyawan.
Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker berdasarkan pada catatan dan yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait dengan syarat penerima yang tertulis pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori peserta penerima upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp 3,5 juta, jika UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, menggunakan UMP/UMK
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021
Baca Juga: Realisasi dana PEN per 8 Oktober baru mencapai 55,9% dari pagu
Sektor usaha
Setelah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilakukan validasi administrasi terhadap data penerima, kelengkaan, kesesuaian format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.
Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Bansos PKH tahap empat cair bulan ini, simak cara cek penerimanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News