kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat


Selasa, 04 Mei 2021 / 04:01 WIB
2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat
ILUSTRASI. Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari Covid-19. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dijelaskan pula, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

Yang dimaksud tempat-tempat strategis di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. 

Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

Baca Juga: Pandemi dan Larangan Mudik yang Bikin Kita Harus Lebih Sabar

- Tindak tegas

Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. "Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," imbuh Wiku.

- Wajib karantina mandiri

Dan yang perlu menjadi perhatian, sebelum melakukan aktivitasnya, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. 

Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. 

Baca Juga: Pemudik ibarat pasien tanpa gejala, harus dikarantina

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan. Dan optimalisasi  ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×