Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar secara masif di sejumlah provinsi di Indonesia pada September 2026. Berikut daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak mobil dan motor selama September 2026. Simak juga berbagai jenis keringan pajak mobil dan motor yang diberikan kepada masyarakat.
Berbagai keringanan menarik diberikan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda administratif hingga diskon pokok pajak. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Selain keringanan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sejumlah daerah juga memberikannya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di KEK Batang Buka 1.000 Posisi, Cek UMK Batang 2026 Sebelum Daftar
Daftar 11 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026
Berikut adalah rincian lengkap 11 provinsi beserta periode dan jenis keringanan pajak kendaraan yang diberikan:
- Banten: Berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Mencakup bebas 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan mutasi masuk.
- Bali: Berdasarkan Pergub Bali No. 53 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang 2026. Memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen (kendaraan hingga 200 cc) dan 9 persen (di atas 200 cc), plus diskon tambahan bagi kendaraan tanpa tunggakan.
- DI Yogyakarta: Berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY. Keringanan berupa penghapusan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Jawa Tengah: Berlaku hingga 31 Desember 2026. Menawarkan diskon pokok PKB 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.
- Kalimantan Selatan: Berlaku hingga 30 September 2026. Memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi serta diskon pokok BBNKB 37,5 persen.
- Kepulauan Riau: Berlaku 10 Agustus hingga 20 September 2026. Mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok PKB 50 persen (selain tahun berjalan), pembebasan BBNKB II 100 persen, pembebasan denda SWDKLLJ 100 persen, serta diskon pembayaran via e-Samsat/Signal.
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Berlangsung hingga 30 September 2026. Menyediakan penghapusan denda dan keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tahun 2020 ke bawah, serta diskon mutasi masuk 50 persen hingga 19 Desember 2026.
- Papua Barat: Berlangsung 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Memberikan insentif penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, penghapusan denda tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
- Sulawesi Barat: Berlaku hingga 30 September 2026. Mencakup diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah, pembebasan 100 persen denda PKB, serta diskon PKB tahun pertama mutasi.
- Sulawesi Utara: Berlaku hingga 31 Desember 2026. Memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.
- Lampung: Berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak dengan tunggakan di atas satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan & denda dihapus), pembebasan pajak progresif, diskon mutasi, serta diskon taat pajak 5 hingga 15 persen.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum masa berlaku di masing-masing provinsi berakhir, guna menghindari akumulasi denda serta sanksi administratif ke depannya.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/09/01/071200915/daftar-provinsi-yang-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-september-2026?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














