kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

11 Langkah cara menggunakan meterai elektonik, belum banyak yang tahu


Kamis, 14 Oktober 2021 / 05:49 WIB
11 Langkah cara menggunakan meterai elektonik, belum banyak yang tahu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021)..

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut 11 langkah penggunaan meterai elektronik seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan
  5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  11. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Bentuk dan ciri meterai elektronik

  • Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Terdapat angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU
  • Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas: gambar lambang negara Garuda Pancasila dan Meterai elektronik

Selanjutnya: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×