Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pada Jumat (1/10/2021) lalu resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Melansir Kontan.co.id, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
“Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri
Menkeu menginformasikan, meterai digital bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi tambahan saja, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik. Meterai ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun kegunaan meterai elektronik adalah untuk membayar pajak atau dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik.
Cara penggunaan meterai elektronik tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Baca Juga: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.