kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 Langkah daftar DTKS di situs cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos


Kamis, 19 Agustus 2021 / 10:39 WIB
10 Langkah daftar DTKS di situs cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Sosial membagikan sejumlah Bansos yaitu PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk mengetahui cara daftar Bansos 2021, pahami dulu apa itu DTKS yang berkaitan dengan data masyarakat sebagai acuan penyaluran Bansos. 

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. 

Baca Juga: Syarat mendapatkan BLT anak sekolah dan cara mengeceknya, bisa dapat hingga 4,4 juta!

Berikut cara daftar DDKS agar bisa mendapatkan Bansos 2021: 

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
  9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel. 

Lantas, jika sudah masuk ke dalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial? 

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” demikian bunyi penjelasan Kemensos. 

Baca Juga: Anak sekolah bisa dapat BLT hingga Rp 4,4 juta, ini syarat dan cara mengeceknya

Adapun jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan: 

  • Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.
  • Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  • Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. 

Baca Juga: Cara mudah cek penerima bansos PKH, BST, dan BPNT



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×