kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

WP yang Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II akan Kena Teguran


Sabtu, 20 Mei 2023 / 05:45 WIB
WP yang Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II akan Kena Teguran

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program tax Amnesty jilid II hingga 11 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sampai dengan 31 Mei 2023.

“Oleh karena itu, masih terdapat kemungkinan peningkatan penyampaian laporan oleh wajib pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).

Baca Juga: Sebanyak 172 WP Sudah Repatriasi dan Investasi PPS

Dwi bilang, wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi akan diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Adapun sanksi yang dimaksud berdasarkan PMK tersebut adalah sanksi tambahan pajak penghasilan (PPh) final apabila komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi wajib pajak.

Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×