kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

WP yang Tak Lapor Repatriasi dan Investasi Tax Amnesty Jilid II akan Kena Teguran


Sabtu, 20 Mei 2023 / 05:45 WIB

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 172 wajib pajak yang melaporkan repatriasi dan investasi program tax Amnesty jilid II hingga 11 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sampai dengan 31 Mei 2023.

“Oleh karena itu, masih terdapat kemungkinan peningkatan penyampaian laporan oleh wajib pajak,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).

Baca Juga: Sebanyak 172 WP Sudah Repatriasi dan Investasi PPS

Dwi bilang, wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi akan diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Adapun sanksi yang dimaksud berdasarkan PMK tersebut adalah sanksi tambahan pajak penghasilan (PPh) final apabila komitmen repatriasi harta tidak dipenuhi wajib pajak.

Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×