kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wisatawan asing boleh masuk Bali, PHRI minta perubahan kebijakan karantina


Selasa, 05 Oktober 2021 / 05:15 WIB
Wisatawan asing boleh masuk Bali, PHRI minta perubahan kebijakan karantina

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Namun, ada pelonggaran lagi. Yakni, pemerintah kembali membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk penerbangan internasional.

Pelonggaran tersebut disambut baik oleh pelaku usaha pariwisata. Dibukanya pintu masuk tersebut diyakini akan kembali meningkatkan kedatangan wisatawan asing ke Indonesia khususnya Bali.

"Ada pencerahan untuk potensi masuknya wisatawan mancanegara kembali ke Bali," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/10).

Dibukanya pintu masuk Bali itu memberikan harapan bagi pelaku usaha untuk menggerakkan industri pariwisata. Kegiatan promosi akan didorong menjelang masa libur akhir tahun bersamaan dengan melihat penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Di tengah pelonggaran PPKM, skor kepatuhan prokes di masyarakat tetap naik

Meski begitu, Maulana bilang, perlu ada perubahan kebijakan dalam kewajiban karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kebijakan tersebut dinilai akan menambah beban wisatawan asing.

"Bisa dibuat seperti karantina wilayah, jadi dalam satu hotel mereka bisa berkegiatan menikmati fasilitas hotelnya," ungkap Maulana.

Karantina hotel dengan skema itu dinilai akan menjadi program baru dalam promosi pariwisata. Beberapa daerah dinilai memiliki sejumlah kegiatan yang dapat menarik wisatawan mancanegara tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah akan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Selanjutnya: Pemerintah membuka penerbangan internasional di Bali mulai 14 Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×