kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

WHO: Kasus COVID-19 global bertambah 100 juta hanya dalam tempo 6 bulan


Kamis, 12 Agustus 2021 / 20:15 WIB
WHO: Kasus COVID-19 global bertambah 100 juta hanya dalam tempo 6 bulan
ILUSTRASI. Warga berjalan di pasar yang ramai di tengah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Mumbai, India, Rabu (11/8/2021). REUTERS/Francis Mascarenhas.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pada 5 Agustus lalu, total kasus COVID-19 secara global menembus angka 200 juta, hanya butuh enam bulan jumlah infeksi bertambah
100 juta. 

Sepanjang pekan lalu saja, WHO menyebutkan, ada 4,26 juta kasus baru, naik 4% dibanding infeksi minggu sebelumnya, melanjutkan tren peningkatan.

Dalam Pembaruan Epidemiologis Mingguan tentang COVID-19 yang terbit Selasa (10/8), kenaikan kasus terbesar terjadi di Wilayah Amerika 14% dan Pasifik Barat 19%.

"Dari 228 negara dan wilayah anggota WHO, sebanyak 17% di antaranya melaporkan lebih dari 50% peningkatan kasus baru dibanding minggu sebelumnya," sebut WHO.

Baca Juga: AS rekomendasikan wanita hamil untuk segera divaksin Covid-19

Berikut lima negara dengan jumlah kasus baru tertinggi pekan pertama Agustus 2021:

  1. Amerika Serikat dengan 734.354 kasus baru atau meningkat 35%
  2. India dengan 278.631 kasus baru atau turun 2%
  3. Iran dengan 248.102 kasus baru atau meningkat 20%
  4. Brasil dengan 228.473 kasus baru atau turun 8%
  5. Indonesia dengan 225.635 kasus baru atau turun 18%

Selanjutnya: Varian Delta mengancam, pusat vaksinasi Filipina buka 24 jam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×