Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
MODUS JUDI ONLINE - Pemerintah berupaya memberantas situs judi online. Ini juga termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Melansir laman Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan ada beberapa modus konten judi online yang beredar di masyarakat.
Pertama, modus berupa tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online. Biasanya dilakukan melalui para influencer.
Kedua, modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
Budi Arie memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online.
"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.
Baca Juga: Tangani Judi Online, Kominfo Libatkan Masyarakat
Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.
“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi," ujarnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri.
Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.
Dia bilang, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dilakukan dalam 1x24 jam.
Baca Juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," tandasnya.
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Menurutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News