kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Waskita Karya (WSKT) akan Melepas 4-5 Ruas Jalan Tol di Tahun Ini


Selasa, 15 Februari 2022 / 08:30 WIB
Waskita Karya (WSKT) akan Melepas 4-5 Ruas Jalan Tol di Tahun Ini

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berencana melepas 4 sampai 5 ruas jalan tol tahun ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja perseroan. 

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengatakan, rencana divestasi ruas tol ini bertujuan untuk mengurangi beban hutang yang berasal dari investasi dan konstruksi jalan tol. 

Sementara nantinya ruas tol yang akan dilepas merupakan ruas tol yang telah beroperasi penuh. "Di tahun 2022 ini kami merencanakan kurang lebih antara 4 sampai 5 ruas juga yang akan divestasi, untuk ruas-ruas yang memang sudah operasi penuh," ujar Destiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (14/2). 

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Terima Dana PMN Sebesar Rp 3 Triliun pada 2022

 

Sebagai informasi, WSKT telah melakukan divestasi sebanyak 4 ruas tol di tahun 2021. Empat ruas jalan tol tersebut telah terdivestasi dengan beralih konsesi dari Waskita ke investor yang baru. Pada November 2021 lalu, dia mengatakan, dari hasil pelepasan aset tersebut, Waskita Karya telah meraih dana sebesar Rp 6,84 triliun. 

Adapun kepemilikan saham anak usaha WSKT yakni PT Waskita Toll Road (WTR) yang telah didivestasi di antaranya adalah Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Semarang-Batang, Cinere-Serpong dan Cibitung-Cilincing, dengan panjang 181,6 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×