Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai 8 Desember, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar biaya sendiri jika mereka dirawat di rumahsakit atau fasilitas perawatan, Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan pada Senin (8/11).
Pemerintah Singapura saat ini menanggung tagihan medis COVID-19 penuh dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang, selain mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kami," kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Channel News Asia.
Aturan baru tersebut akan berlaku untuk pasien COVID-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya.
Baca Juga: Singapura bisa torehkan 2.000 kematian akibat Covid-19 setiap tahun
Sementara mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah Singapura hingga 31 Desember. Ini guna memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, pemerintah akan membayar penuh biaya medis COVID-19, Kementerian Kesehatan Singapura menambahkan.
“Untuk mayoritas yang divaksinasi, pendekatan khusus untuk tagihan medis COVID-19 ini akan terus berlanjut hingga situasi COVID-19 lebih stabil,” imbuh Kementerian Kesehatan Singapura.
"Kami harus mengirimkan sinyal penting ini untuk mendesak semua orang agar divaksinasi jika Anda memenuhi syarat," kata Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung, seperti dilansir Channel News Asia.
Selanjutnya: COVID-19 benar-benar mengamuk, kasus harian di Singapura menembus angka 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News