Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - ARAB SAUDI akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun bagi warganya yang bepergian ke negara-negara yang masuk dalam daftar merah. Kebijakan itu diambil sebagai upaya mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri yang tidak disebutkan namanya yang mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat yang dilansir dari Kantor berita SPA pada Selasa (27/7),
Baca Juga: Biden: AS tidak akan ada lagi dalam misi tempur di Irak pada akhir tahun ini
Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.
Pada Selasa, Arab Saudi mencatat 1.379 kasus infeksi Covid-19 baru, sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Menandai turunnya kasus infeksi harian dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 pada awal Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News