kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Wapres Ingatkan Pejabat Publik Tetap Fokus Bekerja di Tahun Politik


Jumat, 05 Mei 2023 / 09:45 WIB
Wapres Ingatkan Pejabat Publik Tetap Fokus Bekerja di Tahun Politik

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau kepada para menteri dan pejabat publik untuk tidak meninggalkan tanggung jawab dalam pekerjaan utamanya.

Hal itu merespons terkait para pejabat publik yang merangkap sebagai pimpinan atau anggota partai politik (parpol) melakukan aktivitas di tahun politik.

“Tentu yang kita harapkan karena dia pejabat, sebaiknya jangan sampai kemudian tugasnya terabaikan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Kamis (4/5).

Ma'ruf menuturkan, fakta tersebut tidak dapat dipungkiri akan melibatkan mereka untuk kepentingan masing-masing partai yang diampu.

Baca Juga: Ini Kata Prabowo Soal Ketidakhadiran Surya Paloh di Istana

“Ya memang kalau pejabat yang kebetulan dia pimpinan parpol pasti ya dia juga, karena memang sekarang sudah tahun politik pasti akan sibuk terlibat persoalan politik dalam menghadapi pemilu, pilpres, pileg,” jelas Wapres.

Oleh karena itu, Wapres berpesan agar tanggung jawab dan tugas sebagai pejabat publik tetap menjadi prioritas. Serta dapat memposisikan diri antara pekerjaan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan di partai politiknya.

“Jangan sampai mengabaikan tugasnya, bisa menempatkan diri. Saya kira itu imbauan saya, karena dia memiliki tugas ganda bagi mereka yang memang pimpinan parpol,” pungkas Ma’ruf.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×