kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wapres Ingatkan Pejabat Publik Tetap Fokus Bekerja di Tahun Politik


Jumat, 05 Mei 2023 / 09:45 WIB
Wapres Ingatkan Pejabat Publik Tetap Fokus Bekerja di Tahun Politik

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengimbau kepada para menteri dan pejabat publik untuk tidak meninggalkan tanggung jawab dalam pekerjaan utamanya.

Hal itu merespons terkait para pejabat publik yang merangkap sebagai pimpinan atau anggota partai politik (parpol) melakukan aktivitas di tahun politik.

“Tentu yang kita harapkan karena dia pejabat, sebaiknya jangan sampai kemudian tugasnya terabaikan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Kamis (4/5).

Ma'ruf menuturkan, fakta tersebut tidak dapat dipungkiri akan melibatkan mereka untuk kepentingan masing-masing partai yang diampu.

Baca Juga: Ini Kata Prabowo Soal Ketidakhadiran Surya Paloh di Istana

“Ya memang kalau pejabat yang kebetulan dia pimpinan parpol pasti ya dia juga, karena memang sekarang sudah tahun politik pasti akan sibuk terlibat persoalan politik dalam menghadapi pemilu, pilpres, pileg,” jelas Wapres.

Oleh karena itu, Wapres berpesan agar tanggung jawab dan tugas sebagai pejabat publik tetap menjadi prioritas. Serta dapat memposisikan diri antara pekerjaan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan di partai politiknya.

“Jangan sampai mengabaikan tugasnya, bisa menempatkan diri. Saya kira itu imbauan saya, karena dia memiliki tugas ganda bagi mereka yang memang pimpinan parpol,” pungkas Ma’ruf.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×