kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -27,00   -0,17%
  • IDX 6.993   49,06   0,71%
  • KOMPAS100 1.019   7,51   0,74%
  • LQ45 777   8,17   1,06%
  • ISSI 230   -0,12   -0,05%
  • IDX30 400   5,36   1,36%
  • IDXHIDIV20 464   8,61   1,89%
  • IDX80 114   0,92   0,81%
  • IDXV30 116   1,39   1,21%
  • IDXQ30 129   1,55   1,21%

Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua, Menko Yusril Sampaikan Klarifikasi


Kamis, 10 Juli 2025 / 06:11 WIB
Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua, Menko Yusril Sampaikan Klarifikasi
ILUSTRASI. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) memanen tebu di Perkebunan Jolondoro Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menjelaskan pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Wapres Gibran Ditunjuk untuk Menyelesaikan Masalah Papua, Apa Saja Tugasnya?

Klarifikasi Menko Yusril: Sekretariat, Bukan Wapres yang Berkantor di Papua

Yusril menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, sebuah lembaga yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi.

Yusril menjelaskan, pernyataannya mengenai tugas Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/7).

Badan Khusus tersebut telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2022.

Meskipun demikian, aturan terkait pembentukan badan ini bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Baca Juga: Banyak Kepala Negara Mengeluh Masalah Pangan, Wapres Gibran: Kita Surplus

Struktur dan Kedudukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Yusril merinci bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas
  • Menteri Keuangan
  • Satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada dapat ditata ulang sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegas Yusril.

Baca Juga: Ada Usulan Wapres Dicopot, Ketua MPR Sebut Gibran Wakil Presiden yang Sah

Kedudukan Konstitusional Wakil Presiden

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

Amanat UU Otsus Papua dan Fungsi Sekretariat di Jayapura

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua.

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, bersama anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dengan tujuan memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuklah lembaga kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua.

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi, memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Namun, seperti yang juga dijelaskan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

Selanjutnya: Ini Daftar Lelang 75 Wilayah Kerja Migas, Potensi Terbesar Berada di Wilayah Ini

Menarik Dibaca: Awas 4 Tanda Ini Bisa Muncul jika Anda Terlalu Sering Eksfoliasi Kulit Wajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×