kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Tahu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemudik yang Belum Vaksin Kedua & Booster


Kamis, 24 Maret 2022 / 10:40 WIB
Wajib Tahu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemudik yang Belum Vaksin Kedua & Booster

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memperbolehkan mudik pada musim Lebaran tahun ini. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022). 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik. Yakni, sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan booster. 

Lantas, bagaimana jika ada masyarakat yang belum memenuhi syarat tersebut?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, orang yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. 

Sementara itu, mereka yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik. 

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Jokowi: Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran

Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin. 

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya. 

Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. 

Baca Juga: Menkes: Stok Vaksin Booster Aman Saat Masa Mudik Lebaran

Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona. 

"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Pemudik yang Baru Divaksin Dosis Satu Wajib Tes PCR, Vaksinasi Dosis Dua Tes Antigen"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×