Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal penerbangan sebuah pesawat terkadang tidak tepat waktu dan mengalami penundaan alias delay. Kondisi ini menyebabkan penumpang seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan.
Tentunya hal tersebut sangat merugikan penumpang. Selain harus menunggu lebih lama, jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.
Meski demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.
Salah satu contohnya, baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.
Alasannya, ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus perlu segera dicek.
Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.
Baca Juga: Batik Air Resmikan Rute Bali – Melbourne – Bali dan Bali – Brisbane – Bali
Kompensasi pesawat delay
Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:
- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan
- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan
- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat
- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat
- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun Scoot ke-10 Dilanjutkan dengan Giveaway Tiket Terbesar
Pemberian kompensasi dan refund
Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Terkait pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Lalu bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).
Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat "Delay"? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Aprillia Ika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News