kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Wajib PCR untuk penerbangan domestik, maskapai bisa kerek kapasitas jadi 100%


Kamis, 21 Oktober 2021 / 06:25 WIB
Wajib PCR untuk penerbangan domestik, maskapai bisa kerek kapasitas jadi 100%

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya kembali mewajibkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) untuk masyarakat yang perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat terbang.

Hal itu sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung di dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).

Nantinya akan diberikan waktu pada maskapai untuk melakukan sosialisasi. Sehingga nantinya penumpang akan mendapatkan informasi terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan itu.

Baca Juga: Naik pesawat wajib PCR, syarat penerbangan terbaru 19 Oktober-1 November 2021

Sebagai informasi, sebelumnya pelaku perjalanan domestik cukup menggunakan tes antigen untuk membuktikan negatif Covid-19.  Dengan syarat pemeriksaan PCR, Adita bilang kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan.

"Maskapai boleh mengangkut penumpang tanpa batasan kapasitas alias bisa 100%," ungkap Adita.

Menanggapi kebijakan tersebut, Adita bilang perlu adanya pengetatan syarat kesehatan dengan PCR. Sehingga nantinya dapat mencegah penularan Covid-19.

Asal tabu saja, sebelumnya pemerintah telah mengklaim penanganan Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu terlihat dari kasus aktif Covid-19 yang mencapai 16.376 kasus jauh dari puncak Covid-19 Juli lalu yang hampir mencapai 600.000 kasus aktif.

Selanjutnya: Pakuwon Jati (PWON) menanggapi kebijakan perpanjangan DP 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×