Reporter: Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan program kartu prakerja rupanya ada yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampiakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, hasil pemeriksaan prioritas nasional yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) mengungkapkan permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Antara lain, pertama, bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp 289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran. "Sebab diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta,” ujar Isma saat penyampaian IHPS II tahun 2021 pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5).
Baca Juga: Realisasi Perlindungan Sosial Mencapai Rp 129 triliun Hingga April 2022
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.
Kedua, alokasi vaksin Covid-19, logistik, sarana dan prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi dan/atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir. Serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan agar melakukan inventarisasi, merencanakan penyediaan dan mengalokasikan sarana prasarana cold chain dan ultra low temperature sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
“Lalu mengalokasikan vaksin Covid-19 dengan menggunakan data berbagai sumber dan sesuai juknis terkait alokasi vaksin kepada TNI/Polri serta sentra layanan vaksinasi,” ucap Isma.
Baca Juga: Menko Airlangga: Kerjasama Anggota G20 Penting Dalam Menjaga Stabilitas Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News