kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wacana Konversi Mesin Motor Listrik Mendapat Dukungan


Selasa, 13 Desember 2022 / 07:30 WIB
Wacana Konversi Mesin Motor Listrik Mendapat Dukungan

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menyatakan bahwa konversi mesin motor menjadi mesin listrik adalah rencana yang menarik.

Ia menilai, tidak semua pemilik motor mampu atau bisa membeli motor listrik baru. Dengan demikian langkah tersebut bisa mendorong pemakaian kendaraan listrik di masyarakat.

"Konversi mesin motor menjadi motor listrik sungguh rencana yang menarik, karena tidak semua pemilik motor bisa atau mampu membeli motor listrik baru dan bisa karena alasan lain enggan melepas motor yang sedang dipakai saat ini," ujarnya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (12/12).

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat yang akan membeli motor listrik akan diberikan subsidi mulai tahun depan. Subsidi yang diberikan senilai Rp6,5 juta per unit.

Baca Juga: Realisasi Konversi Motor Listrik Baru 148 Unit Hingga Akhir Tahun

Luhut menegaskan pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp7,8 triliun untuk program tersebut. Angka itu berasal dari besaran subsidi Rp6,5 juta per unit dikali target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2024 nanti.

Bebin melanjutkan, konversi motor listrik masih terasa berat dengan begitu insentif ini menjadi angin segar bagi yang membutuhkannya.

"Lagipula bisa menjadi peluang bisnis bagi bengkel-bengkel yang mendapat ijin untuk mengerjakan konversi," sambungnya.

Ia melanjutkan, yang penting adalah tempat pengurusan ijin konversi dan uji layak jalan tersedia di tiap propinsi. Dengan demikian, motor yang sudah dikonversi bisa dipergunakan oleh pemiliknya dalam waktu singkat termasuk perubahan pajak yang dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×